Kabupaten Minahasa Selatan mengadakan layanan Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.

    Kabupaten Minahasa Selatan mengadakan layanan Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.

    Minsel, - Vaksinasi Merdeka Anak dilaksanakan di SD Negeri 2 Amurang, Kelurahan Lewet, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Senin (10/01/2022).

    Kegiatan Vaksinasi Merdeka Anak dibuka oleh Wakil Bupati Minsel Pdt. Petra Yani Rembang, M.Th; turut hadir Kapolres Minsel diwakili Wakapolres Kompol Eddy Saputra, SIK; Kadis Dikpora Dr. Fietber Raco, Kadis Kesehatan dr. Erwin Schouten, Camat Amurang Rommy Rumagit, S.Sos; Danramil Amurang Kapten Inf. Ramli Hamanja, Kapolsek Amurang Iptu Bayu Damara, serta jajaran pejabat utama Polres Minsel.

    "Vaksinasi Anak merupakan bagian dari Program Nasional dalam rangka upaya penanggulangan pandemi Covid-19, " ungkap Wakil Bupati Minsel dalam sambutannya.

    Meskipun sudah divaksin namun diingatkan masyarakat jangan lengah, namun tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

    Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Minsel menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI/Polri, tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

    Adapun kegiatan Vaksinasi Merdeka Anak ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Minsel bekerjasama dengan pihak Rumkit Bhayangkara Dokpol Polda Sulut.

    Usai membuka kegiatan Vaksinasi Merdeka Anak di SD N 2 Amurang, selanjutnya rombongan Wakil Bupati Minsel dan PJU Polres Minsel meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi anak di SD Inpres Tumpaan dan SD GMIM Rumoong Lansot Tareran.

    Donald stenly

    Donald stenly

    Artikel Berikutnya

    Sempat Libatkan 2 Eksavator, Proyek Dana...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Membludak, Massa Pendukung GM-Win Padati Stadion Dua Sudara
    Ronny Palupessy Ingatkan Jangan Ciderai Pilkada Dengan Kepentingan Politik Yang Menggunakan Alat Negara
    Kadaluarsa, Gakumdu Bitung Hentikan Kasus Maurits Mantiri

    Ikuti Kami